![]() |
Dinas Perhubungan Kabupaten SBT Gelar Pemeriksaan Izin Trayek. |
POLITIKNEWS, BULA - Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Timur mulai laksanakan operasi pemeriksaan atas Izin Trayek kendaran roda empat dan enam diruas jalan Kelapa Dua, Bula. Senin, (25/01/2021).
Langkah ini diambil Dishub sesuai Undang- undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan No 26 THN 2017, dan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek.
Kepala Bidang Angkutan dan Lalulintas, Hasanuddin Vanat,SE saat dihubungi media ini mengatakan Pemeriksaan Surat Izin Mengemudi dan Izin Operasi Kendaraan Roda Empat berhubungan dengan Pandemi Covid-19.
"Pemeriksaan Surat Izin Mengemudi dan Izin Operasional Kendaraan roda empat, berkaitan dengan Pandemi Covid-19, ditahun 2020 dari Dinas Perhubungan SBT memberikan Izin Operasional gratis untuk kendaraan darat berupa truk dan angutan lainya".
Namun kata Vanat "Tetapi di tahun 2021 ini kami mulai ketat dalam pemeriksaan Izin Operasi"
Dia juga menambahkan Dinas Perhubungan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan angkutan umum dan angkutan khusus dalam satu tahun digelar tiga kali.
"Dalam setahun akan dilakukan tiga kali pemeriksaan terkait Izin Operasional yang di anggap tidak berlaku. Tutup Vanat. (MRR).